Jakarta, 15 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri, dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Lampri menjadi salah satu dari 17 orang yang diamankan dalam rangkaian operasi tersebut. KPK menyebut penindakan itu diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Selain pejabat tingkat direktur jenderal, tim juga mengamankan pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang. Sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara turut dibawa untuk menjalani pemeriksaan. KPK masih mendalami peran masing-masing pihak sebelum menentukan status hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Penangkapan Lampri menjadi perhatian karena posisinya merupakan salah satu jabatan strategis di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sebagai Dirjen PPTR, Lampri berada pada struktur yang memiliki tugas berkaitan dengan pengendalian dan penertiban tanah serta pemanfaatan ruang. Posisi tersebut membuat pemeriksaan terhadap dirinya penting untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara kewenangan yang dimiliki dengan perkara yang sedang ditelusuri. Penyidik perlu memeriksa komunikasi, dokumen, dan rangkaian tindakan yang dilakukan sebelum operasi berlangsung. Keterangan Lampri juga akan dibandingkan dengan informasi yang diperoleh dari pihak lain. Namun, penangkapan dalam OTT belum dapat disamakan dengan pembuktian bersalah karena status hukum tetap ditentukan melalui proses yang berlaku.
Selain Lampri, KPK mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi. Kehadiran pejabat dari beberapa tingkatan dalam rangkaian operasi membuat penyidik perlu memetakan hubungan di antara mereka secara rinci. Pemeriksaan dapat diarahkan untuk mengetahui tahapan pengurusan pertanahan yang menjadi perhatian KPK dan siapa saja yang memiliki kewenangan pada setiap tahap. Penyidik juga perlu mengetahui apakah terdapat perintah, komunikasi, atau koordinasi tertentu yang berkaitan dengan dugaan transaksi. Setiap individu dapat memiliki peran berbeda sehingga kesimpulan tidak dapat dibuat hanya berdasarkan jabatan. Hasil pemeriksaan menjadi dasar untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban lebih lanjut.
Dugaan perkara yang menjadi latar belakang OTT berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. HGB merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang memiliki nilai penting bagi kegiatan pembangunan maupun usaha. Dalam proyek dengan nilai ekonomi besar, proses pengurusan tersebut dapat melibatkan berbagai tahapan administrasi dan pejabat dengan kewenangan berbeda. KPK mendalami dugaan adanya penerimaan yang memiliki hubungan dengan proses tersebut. Penyidik harus membuktikan apakah terdapat pemberian yang dimaksudkan untuk memengaruhi tindakan atau keputusan pejabat. Hubungan antara uang, kepentingan pihak tertentu, dan kewenangan penyelenggara negara menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi perkara.
Operasi tersebut juga menghasilkan penyitaan uang tunai dalam jumlah sangat besar yang ditemukan dalam sekitar 20 koper, boks, dan kardus. Uang yang diamankan terdiri atas pecahan rupiah dan valuta asing dengan estimasi sementara mencapai ratusan miliar rupiah. Jumlah pastinya masih membutuhkan penghitungan sehingga penyidik perlu melakukan pencatatan dan pemeriksaan secara teliti terhadap seluruh barang bukti. KPK juga harus mengetahui sumber uang, pihak yang menguasainya, serta tujuan penggunaan dana tersebut. Tidak seluruh uang yang ditemukan dapat langsung dianggap berkaitan dengan tindak pidana sebelum keterhubungannya dibuktikan. Penelusuran aliran dana karena itu menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan penyidikan.
Penyidik dapat membandingkan temuan uang dengan dokumen maupun barang bukti elektronik yang diperoleh selama operasi. Komunikasi antarpihak dapat membantu memberikan gambaran mengenai pertemuan, transaksi, atau pembicaraan sebelum penindakan dilakukan. Data tersebut kemudian dicocokkan dengan proses administrasi HGB yang menjadi objek pemeriksaan. Apabila ditemukan transaksi sebelumnya dengan pola yang sama, perkara berpotensi berkembang lebih luas dari peristiwa awal OTT. KPK juga dapat memanggil pihak lain apabila keterangannya diperlukan untuk menjelaskan hubungan tertentu. Pengembangan tersebut harus tetap dilakukan berdasarkan alat bukti yang memiliki relevansi dengan dugaan tindak pidana.
KPK turut mendalami dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh penyelenggara negara dalam rangkaian perkara tersebut. Informasi ini membuat pemeriksaan tidak hanya berfokus pada satu transaksi yang menjadi titik penindakan. Penyidik perlu mengetahui apakah dugaan penerimaan berlangsung dalam satu peristiwa atau memiliki pola yang telah terjadi sebelumnya. Rekening, catatan transaksi, aset, dan komunikasi dapat diperiksa apabila dianggap relevan. Jika ditemukan bukti mengenai pihak tambahan, ruang penyidikan dapat diperluas sesuai kebutuhan. Langkah tersebut diperlukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada pihak yang berada di lokasi ketika operasi berlangsung.
Kasus ini sekaligus kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam pelayanan pertanahan. Pengurusan hak atas tanah memiliki nilai ekonomi besar sehingga prosesnya harus memiliki mekanisme pengawasan yang kuat. Persyaratan, biaya, tahapan, dan waktu pelayanan perlu dibuat transparan agar masyarakat maupun pelaku usaha mendapatkan kepastian yang sama. Digitalisasi dapat membantu menciptakan jejak administrasi yang memungkinkan setiap keputusan ditelusuri kembali. Namun, sistem tersebut tetap membutuhkan pengawasan dan integritas pejabat yang menjalankannya. Evaluasi terhadap prosedur menjadi penting apabila penyidikan menemukan adanya celah yang digunakan untuk melakukan penyimpangan.
Kementerian ATR/BPN juga perlu memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan di tengah proses hukum terhadap sejumlah pejabatnya. Organisasi harus memiliki mekanisme untuk menjaga fungsi pelayanan apabila pejabat tertentu sementara tidak dapat menjalankan tugas. Pada saat bersamaan, perkembangan kasus dapat digunakan untuk mengevaluasi pengawasan internal dan prosedur pada layanan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Pencegahan korupsi membutuhkan kombinasi antara transparansi, pengawasan, digitalisasi, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Perbaikan tersebut penting agar kasus yang melibatkan individu tidak berkembang menjadi persoalan sistemik. Kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan sangat bergantung pada kepastian prosedur dan integritas aparatur.
Penangkapan Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri dalam OTT KPK pada akhirnya menjadi perkembangan penting dalam penyelidikan dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Sebanyak 17 orang diamankan dan penyidik masih memeriksa keterlibatan masing-masing pihak sebelum menentukan status hukum mereka. Temuan uang yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah juga masih ditelusuri untuk mengetahui sumber serta keterkaitannya dengan perkara. KPK perlu membangun hubungan yang jelas antara transaksi, kewenangan pejabat, proses pengurusan pertanahan, dan pihak yang memiliki kepentingan. Selama proses tersebut berlangsung, asas praduga tak bersalah tetap harus diterapkan terhadap seluruh pihak yang belum terbukti melakukan tindak pidana. Hasil pemeriksaan dan gelar perkara KPK selanjutnya akan menentukan konstruksi kasus serta pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.






