Jakarta, 1 Oktober 2026 – Kementerian Hukum (Kemenkum) menargetkan sebanyak enam juta lagu dan musik dapat tercatat setelah pemerintah menerapkan kebijakan pencatatan ciptaan secara gratis. Langkah tersebut diarahkan untuk memperluas perlindungan terhadap karya para pencipta sekaligus meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya administrasi hak cipta. Kebijakan tanpa biaya diharapkan membuat lebih banyak musisi dan pencipta lagu terdorong mencatatkan karya mereka. Kemudahan tersebut juga membuka kesempatan bagi pelaku musik dari berbagai daerah untuk memperoleh dokumentasi yang lebih baik atas karya yang dihasilkan. Pemerintah berharap jumlah karya yang tercatat meningkat signifikan setelah hambatan biaya dihilangkan.
Pencatatan menjadi penting karena dapat memberikan dokumentasi administratif mengenai suatu karya dan penciptanya. Dalam industri musik yang semakin berkembang melalui berbagai platform digital, keberadaan data karya yang jelas dapat membantu proses pengelolaan hak. Informasi mengenai pencipta dan karya juga dibutuhkan ketika muncul persoalan terkait penggunaan maupun pemanfaatan lagu. Karena itu, peningkatan jumlah pencatatan dipandang sebagai bagian dari penguatan ekosistem kekayaan intelektual. Kebijakan gratis diharapkan mempercepat proses tersebut dalam skala yang lebih luas.
Target enam juta karya menunjukkan besarnya potensi lagu dan musik yang dihasilkan para kreator Indonesia. Selama ini, tidak seluruh karya yang beredar telah melalui proses pencatatan secara administratif. Sebagian pencipta mungkin belum memahami prosedur, sementara sebagian lainnya mempertimbangkan biaya maupun kemudahan akses layanan. Dengan penghapusan biaya, salah satu hambatan tersebut diharapkan dapat dikurangi. Tantangan berikutnya adalah memastikan informasi mengenai kebijakan dapat menjangkau komunitas musik hingga daerah.
Digitalisasi layanan juga menjadi bagian penting dalam memperluas akses pencatatan karya. Sistem yang mudah digunakan dapat membantu pencipta mengajukan pencatatan tanpa harus melalui proses administratif yang rumit. Kemudahan layanan menjadi semakin penting karena produksi musik saat ini tidak hanya dilakukan perusahaan rekaman atau musisi profesional. Kreator independen dapat memproduksi dan mendistribusikan lagu secara langsung melalui platform digital. Perubahan tersebut membuat jumlah karya yang beredar semakin besar dan membutuhkan pengelolaan data yang lebih baik.
Peningkatan pencatatan lagu dan musik juga diharapkan mendukung pengelolaan hak ekonomi para pencipta. Data karya yang tertata dapat menjadi salah satu unsur penting dalam membangun sistem industri musik yang lebih transparan. Namun, pencatatan karya tetap perlu diikuti dengan penguatan tata kelola penggunaan musik, pengumpulan royalti dan distribusi hak kepada pihak yang berhak. Koordinasi antara pemerintah dan para pemangku kepentingan industri menjadi diperlukan agar manfaat kebijakan tidak berhenti pada administrasi. Ekosistem yang baik harus mampu memberikan kepastian kepada pencipta sekaligus pengguna karya.
Sosialisasi menjadi faktor penting untuk mencapai target enam juta lagu dan musik tercatat. Pemerintah perlu menjangkau musisi, pencipta lagu, komunitas kreatif hingga pelaku industri yang selama ini belum memanfaatkan layanan pencatatan. Informasi mengenai persyaratan dan prosedur perlu disampaikan secara sederhana agar kebijakan gratis benar-benar dimanfaatkan. Pendampingan juga dapat diberikan kepada pencipta yang mengalami kesulitan mengakses layanan digital. Semakin luas partisipasi kreator, semakin lengkap pula basis data karya musik yang dapat dibangun.
Kebijakan pencatatan gratis menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual sekaligus mendorong perkembangan industri musik nasional. Target enam juta karya akan membutuhkan partisipasi besar dari para pencipta serta dukungan layanan yang mampu menangani peningkatan pengajuan. Keberhasilan program tidak hanya dapat dilihat dari jumlah karya yang tercatat, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan pencipta dalam pengelolaan hak mereka. Basis data yang semakin lengkap diharapkan mendukung tata kelola industri musik yang lebih tertib dan transparan. Pada akhirnya, kebijakan tersebut diharapkan memberikan ruang yang lebih baik bagi kreator untuk menghasilkan dan mengembangkan karya.





