Surabaya, 15 Oktober 2026 – Empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat melalui pokok-pokok pikiran (pokir) di Jawa Timur didakwa terlibat dalam pemberian suap dengan nilai mencapai Rp22,27 miliar. Dakwaan tersebut menjadi bagian dari proses hukum terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah. Perkara ini kembali menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan dana publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan dan kebutuhan masyarakat. Jaksa penuntut umum menguraikan dugaan perbuatan para terdakwa dalam proses pengalokasian dana hibah. Persidangan menjadi tahapan penting untuk menguji dakwaan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Perkara dana hibah pokir Jawa Timur berkaitan dengan mekanisme pengusulan program yang bersumber dari aspirasi masyarakat melalui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Secara prinsip, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan bagian dari masukan dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Usulan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan program sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan anggaran. Namun, mekanisme tersebut berpotensi disalahgunakan apabila terdapat permintaan imbalan untuk memengaruhi pengalokasian bantuan. Dugaan praktik suap dalam perkara ini menjadi fokus pemeriksaan untuk mengetahui hubungan antara pemberian uang dan proses penyaluran hibah.
Nilai suap sebesar Rp22,27 miliar yang tercantum dalam dakwaan menunjukkan besarnya dugaan transaksi yang menjadi objek perkara. Jaksa harus membuktikan keterkaitan antara aliran dana, tindakan para terdakwa, dan tujuan pemberian uang sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan. Pembuktian tersebut dapat melibatkan dokumen keuangan, keterangan saksi, serta bukti lain yang dinilai relevan oleh pengadilan. Setiap transaksi yang dipersoalkan perlu diperiksa untuk memastikan peran masing-masing terdakwa. Penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan merupakan kewenangan majelis hakim setelah seluruh tahapan persidangan dilaksanakan.
Pengelolaan dana hibah pemerintah daerah memiliki ketentuan yang harus dipenuhi sejak tahap pengajuan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Penerima hibah perlu memenuhi persyaratan administrasi dan menggunakan bantuan sesuai tujuan yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab memastikan proses verifikasi dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila pengalokasian hibah dipengaruhi kepentingan pribadi atau imbalan tertentu, tujuan program berisiko tidak tercapai secara optimal. Karena itu, pengawasan terhadap proses pengusulan dan pencairan dana menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran publik.
Keempat terdakwa yang menjalani persidangan adalah Achmad Yahya, Ra Wahid Ruslan, M. Fathullah, dan Moch. Mahrus Ali. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Handoko Alfiantoro, menguraikan bahwa masing-masing terdakwa diduga menyerahkan uang dengan jumlah berbeda. Achmad Yahya didakwa memberikan Rp2,97 miliar, Wahid Ruslan Rp2,8 miliar, dan M. Fathullah Rp4,3 miliar. Sementara itu, Moch. Mahrus Ali diduga menyerahkan jumlah terbesar, yakni Rp12,2 miliar. Mahrus diketahui merupakan anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut dugaan pemberian uang berkaitan dengan janji memperoleh alokasi dana hibah pokir. Praktik tersebut dikenal sebagai ijon fee, yakni pemberian imbalan yang dikaitkan dengan pengurusan jatah anggaran sebelum manfaat program direalisasikan. Besaran imbalan yang dipersoalkan dalam perkara ini disebut mencapai sekitar 20 persen dari nilai dana hibah yang dialokasikan. Jaksa juga mengaitkan dugaan pengurusan alokasi tersebut dengan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad. Keterlibatan dan tanggung jawab hukum setiap pihak masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Atas dugaan perbuatannya, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut berkaitan dengan pemberian suap atau hadiah kepada penyelenggara negara dalam keadaan yang memenuhi unsur tindak pidana. Jaksa akan menghadirkan bukti dan saksi untuk memperkuat uraian dakwaan dalam persidangan berikutnya. Majelis hakim kemudian akan menilai apakah seluruh unsur perbuatan yang didakwakan dapat dibuktikan secara sah. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dan memperoleh pemeriksaan yang adil.
Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa, Suryono Pane, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan. Keputusan tersebut diambil agar persidangan dapat segera dilanjutkan ke tahap pemeriksaan alat bukti dan saksi. Tim penasihat hukum berencana memusatkan pembelaan pada posisi dan peran para terdakwa yang disebut berkaitan dengan tim pemenangan. Argumentasi tersebut nantinya akan diuji bersama fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Perkara dugaan suap dana hibah pokir Jawa Timur pun memasuki tahap pembuktian untuk menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing terdakwa.





