Polda Bali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dengan modus yang tak lazim. Seorang perempuan berusia 42 tahun asal Peru ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 12 Agustus 2025 malam, usai tiba dengan penerbangan dari Doha. Dari pemeriksaan, ditemukan 1,4 kilogram kokain dan ekstasi senilai Rp10 miliar yang disembunyikan di bra, pakaian dalam, dan sex toy.
Modus ini disebut sebagai pola lama jaringan internasional. Polisi menilai sindikat narkoba kerap menggunakan perempuan sebagai kurir dengan imbalan besar. Kasus ini menunjukkan Bali tetap menjadi target utama penyelundupan narkotika lintas negara.
Kepolisian menegaskan tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Saat ini penyidik bekerja sama dengan Interpol untuk melacak jaringan besar di balik upaya penyelundupan tersebut.
Penangkapan ini sontak jadi sorotan nasional dan internasional. Media asing menyoroti tegasnya hukum narkotika Indonesia. Pemerintah Peru juga sudah mendapat notifikasi resmi.
Publik di Bali sendiri merasa lega karena upaya penyelundupan berhasil digagalkan. Namun, masyarakat diimbau tetap waspada karena sindikat internasional masih terus mengincar Indonesia sebagai pasar narkoba.