Pemerintah Indonesia telah meluncurkan serangkaian kebijakan strategis untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Langkah ini sejalan dengan visi pembangunan jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045.balaikliringkehati.menlhk.go.id+1indonesia2045.go.id+1
🌱 Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia (IBSAP) 2025–2045
Pada Agustus 2024, Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin meluncurkan IBSAP 2025–2045 sebagai panduan strategis dalam pengelolaan keanekaragaman hayati Indonesia. Dokumen ini disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta melibatkan komunitas adat dan organisasi masyarakat. IBSAP bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem, spesies, dan genetik, memastikan pemanfaatan SDA yang berkelanjutan, serta mewujudkan aksi nyata untuk melestarikan kekayaan alam Indonesia. Targetnya adalah melindungi 30% dari seluruh area darat dan laut Indonesia pada tahun 2045. indonesia2045.go.id+2balaikliringkehati.menlhk.go.id+2konservasi-id.org+2
🏞️ Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025: Fondasi Perencanaan Lingkungan Hidup
Pada 5 Juni 2025, pemerintah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH). PP ini menetapkan kerangka komprehensif untuk perencanaan lingkungan hidup di semua tingkatan pemerintahan, baik nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk mengintegrasikan konsep lingkungan hidup dalam setiap tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan nasional. https://rm.id/+1Ministry of Environment+1
🌊 Perlindungan Ekosistem Mangrove: PP Nomor 27 Tahun 2025
Sebagai bagian dari upaya pengelolaan SDA yang berkelanjutan, pemerintah juga mengeluarkan PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM). Peraturan ini bertujuan untuk melindungi ekosistem mangrove yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, menyerap karbon, serta melindungi garis pantai dari abrasi. PP ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk menghadapi krisis iklim dan degradasi ekosistem. Ministry of Environment
💰 Kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam
Untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan SDA, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Perubahan ini mengatur kewajiban eksportir untuk menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA dalam sistem keuangan Indonesia, dengan persentase dan jangka waktu penempatan yang berbeda-beda tergantung pada sektor SDA. Tujuannya adalah untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional. Ortax Data Center
🔄 Hilirisasi sebagai Pilar Ekonomi Berkelanjutan
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk melanjutkan dan mempercepat program hilirisasi SDA di Indonesia. Dalam pidatonya pada perayaan HUT ke-17 Partai Gerindra, beliau mengungkapkan bahwa pemerintahannya akan fokus pada pelaksanaan 15 megaproyek hilirisasi sepanjang tahun 2025. Program ini dirancang untuk mendorong terciptanya industri berbasis SDA yang lebih ramah lingkungan serta berkelanjutan. Sebagai contoh, salah satu proyek hilirisasi yang menjadi fokus adalah pengolahan nikel, yang kini menjadi komoditas strategis dalam industri baterai kendaraan listrik global. Indonesia sebagai salah satu penghasil nikel terbesar di dunia berpotensi untuk menjadi pusat pengolahan dan manufaktur baterai kendaraan listrik, yang akan memberikan dampak positif bagi perekonomian dan keberlanjutan lingkungan. Warta Kini Denpasar+1banjarmasin.insiderindonesia.com+1banjarmasin.insiderindonesia.com+1Warta Kini Denpasar+1