DPR Sahkan RUU PDP Jadi Undang-Undang 0 : Foto Okezone Infografis

DPR RI kini tengah mengkaji lebih lanjut dan membahas implementasi Undang‑Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Diskusi terbaru berkaitan erat dengan isu transfer data lintas negara dan memastikan perlindungan maksimal bagi warga negara Indonesia dalam perjanjian perdagangan digital.


📌 Fokus Pembahasan DPR RI Saat Ini

• Kepatuhan terhadap UU PDP dalam Perjanjian Internasional

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengingatkan pemerintah untuk menjelaskan secara transparan bagaimana data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) dilindungi dalam perjanjian transfer data, seperti yang terjadi dalam kesepakatan dengan Amerika Serikat. Ia menegaskan bahwa sejauh ini Indonesia telah memiliki UU PDP sebagai payung hukum utama. Antara NewsJDIH DPR

Wakil Ketua Komisi I, Dave Laksono, juga menekankan bahwa setiap kesepakatan transfer data harus sesuai Undang‑Undang tersebut serta menunggu detail teknis dari pemerintah.

Deputi Komisi I lainnya, Sukamta, menyerukan agar setiap transfer data ke AS memenuhi syarat Kabupaten Perlindungan Data Pribadi berdasarkan Pasal 56 UU PDP, termasuk persyaratan “adequacy of protection” atau perlindungan setara. Antara News

• Penundaan Regulasi Pelaksana

Meski UU PDP telah berlaku sejak 17 Oktober 2024, pelaksanaan peraturan pemerintah dan pembentukan otoritas khusus PDP masih belum final dan mengalami keterlambatan. DPR mendesak percepatan regulasi pelaksana agar UU tersebut efektif berfungsi di lapangan.


⚖️ Kerangka Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

UU No. 27/2022 merupakan regulasi komprehensif berbasis GDPR (EU) yang mencakup perlindungan data elektronik maupun non-elektronik. UU ini menjabarkan hak-hak warga sebagai subjek data, status pengendali dan pemroses data, serta aturan tegas terkait transfer lintas batas. Global Practice GuidesDLA Piper Data Protection

Undang‑undang ini mengandung cakupan ekstrateritorial—berlaku juga terhadap entitas di luar negeri yang memproses data WNI. Ketentuan PID mensyaratkan penunjukan Petugas Perlindungan Data (DPO), penilaian dampak perlindungan data (DPIA), serta sanksi administratif dan pidana atas pelanggaran. Global Practice GuidesHBT


🚀 Dampak dan Implikasi Kebijakan

1. Penjamin Kedaulatan Digital

DPR menegaskan bahwa DPR berperan aktif memastikan Perjanjian Internasional tidak melemahkan perlindungan hukum atas data warga negara. Data WNI harus tetap berada di bawah yurisdiksi Indonesia dan tidak diperlakukan secara sewenang-wenang. Antara News

2. Keterlibatan Lintas Sektor

Debat saat ini di DPR juga mempertimbangkan memasukkan masukan dari akademisi, pengusaha digital, asosiasi fintech, dan masyarakat sipil untuk menyempurnakan peraturan operasional dan tata kelola UU PDP.

3. Perluasan Kesadaran Publik

Pemerintah dan DPR mendorong edukasi publik soal hak-hak data pribadi, mekanisme pengaduan pelanggaran, dan kewajiban entitas dalam sistem digital—sebagai bagian dari peningkatan literasi digital nasional. Global Practice Guidesfpf.org


✅ Kesimpulan

Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi oleh DPR saat ini menunjukkan kesiapan Indonesia dalam menghadapi era digital yang makin kompleks. Dengan UU PDP sebagai garis depan hukum, DPR berperan penting memastikan bahwa pertukaran data lintas negara tetap mengedepankan prinsip kedaulatan, hak warga negara, dan keamanan informasi. Kini, fokus utama tertuju pada penyelesaian regulasi pelaksana yang mendesak dan implementasi prinsip perlindungan data yang nyata di setiap lapisan digital Indonesia.