Jakarta, 20 September 2026 – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkap alasan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem transportasi digital, termasuk ojek daring atau ojol, belum diterbitkan. Menurut Maman, penyusunan aturan tersebut secara prinsip dan teknis sebenarnya telah selesai. Namun, pemerintah masih melakukan sinkronisasi karena sejumlah substansi di dalamnya bersinggungan dengan regulasi lain. Aturan yang dimaksud terutama berkaitan dengan ketenagakerjaan serta lalu lintas dan angkutan jalan. Pemerintah ingin memastikan ketentuan yang nantinya diterbitkan tidak berjalan sendiri atau bertentangan dengan regulasi lain. Karena itu, proses penyelarasan masih dilakukan dengan melibatkan sejumlah kementerian terkait.
Maman mengatakan terdapat pertimbangan praktis dan kebijakan yang harus diperhatikan sebelum Perpres tersebut resmi diterbitkan. Pemerintah pada saat bersamaan sedang memproses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang memiliki keterkaitan dengan posisi pengemudi dalam ekosistem transportasi digital. Selain itu, revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menjadi bagian yang perlu diselaraskan. Menurut Maman, pemerintah memilih mengintegrasikan pembahasan tersebut agar aturan yang dihasilkan nantinya lebih komprehensif. Pendekatan itu juga diharapkan dapat mengurangi potensi tumpang tindih kewenangan antarkementerian. Dengan demikian, penundaan penerbitan bukan disebabkan penyusunan teknis yang belum selesai, melainkan karena proses harmonisasi regulasi masih berlangsung.
Dalam proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM. Sejumlah kementerian terlibat dalam penyusunannya, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum, dan Kementerian Sekretariat Negara serta kementerian terkait lainnya. DIM tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan perubahan aturan ketenagakerjaan. Sementara itu, pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga terus berjalan. Maman menyebut DIM terkait revisi aturan tersebut dijadwalkan masuk pada pekan berikutnya. Proses ini menjadi salah satu alasan pemerintah belum menetapkan waktu pasti penerbitan Perpres mengenai ekosistem transportasi digital.
Kementerian UMKM juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai substansi yang bersinggungan dengan sektor transportasi. Menurut Maman, sejumlah materi telah dipelajari dan disinkronkan agar pembagian kewenangan dapat berjalan dengan jelas. Dalam rancangan pengaturan sebelumnya, layanan transportasi digital memang melibatkan beberapa kementerian dengan tugas berbeda. Kementerian Perhubungan berkaitan dengan pengaturan angkutan penumpang, sedangkan pengiriman barang dan makanan memiliki aspek yang juga melibatkan kementerian lain. Kementerian UMKM berperan dalam pembinaan dan pemberdayaan pengemudi serta pelaku usaha yang berada di dalam ekosistem tersebut. Pembagian tersebut membuat harmonisasi menjadi penting sebelum aturan diberlakukan secara menyeluruh.
Pemerintah juga memandang persoalan ojol tidak dapat dilihat hanya dari hubungan antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi. Ekosistem transportasi digital memiliki hubungan langsung dengan pedagang, restoran, usaha makanan, toko, serta berbagai jenis UMKM yang memanfaatkan layanan pengantaran. Maman menyebut terdapat sekitar 15 juta UMKM yang terlibat dalam ekosistem tersebut. Angka itu menjadi salah satu pertimbangan pemerintah ketika merancang aturan baru. Perubahan kebijakan terhadap pengemudi atau perusahaan aplikasi berpotensi memberikan dampak terhadap pelaku usaha yang bergantung pada layanan transportasi dan pengantaran digital. Pemerintah karena itu berupaya menjaga agar regulasi dapat mengakomodasi berbagai pihak yang memiliki kepentingan berbeda dalam satu ekosistem.
Salah satu substansi yang sebelumnya dibahas pemerintah adalah pengaturan hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikasi. Kementerian UMKM diproyeksikan memiliki peran dalam pembinaan, pemberdayaan, perlindungan, pengawasan, serta pemantauan hubungan kemitraan tersebut. Pengemudi ojol juga direncanakan masuk dalam kategori pelaku usaha mikro sehingga dapat memperoleh akses terhadap program pemberdayaan maupun insentif tertentu yang tersedia bagi UMKM. Pemerintah menyebut pendekatan tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem transportasi digital yang dapat berkembang secara berkelanjutan. Namun, implementasinya tetap perlu diselaraskan dengan ketentuan ketenagakerjaan dan aturan sektor transportasi. Karena itu, detail akhir pengaturan masih menunggu seluruh proses harmonisasi selesai.
Selain status dan hubungan kemitraan, persoalan tarif juga menjadi bagian penting dalam pembahasan regulasi transportasi daring. Pemerintah sebelumnya menyatakan pengaturan tarif akan melibatkan pengemudi maupun perusahaan aplikasi. Untuk layanan pengangkutan penumpang, kewenangan pengaturan berada pada Kementerian Perhubungan. Sementara tarif pengiriman barang serta makanan berkaitan dengan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital. Kementerian UMKM pada saat yang sama menangani aspek ekosistem pengemudi dan pelaku usaha mikro yang terhubung dengan layanan tersebut. Struktur pengaturan yang melibatkan beberapa kementerian itu menjadi alasan koordinasi lintas sektor diperlukan. Pemerintah ingin memastikan aturan tarif, kemitraan, perlindungan pengemudi, dan kepentingan merchant dapat berjalan dalam kerangka yang saling mendukung.
Maman menegaskan pemerintah tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru karena dampak kebijakan akan menjangkau banyak pihak. Arahan Presiden Prabowo Subianto, menurut Maman, adalah agar pemerintah melihat persoalan tersebut sebagai satu ekosistem secara utuh. Selain pengemudi, terdapat perusahaan aplikasi, konsumen, serta jutaan merchant dan UMKM yang menggantungkan sebagian aktivitas ekonominya pada platform digital. Setiap perubahan kebijakan dapat memengaruhi biaya layanan, pola kemitraan, pendapatan pengemudi, hingga operasional pelaku usaha. Pemerintah karena itu masih menimbang konsekuensi dari setiap ketentuan sebelum Perpres ditetapkan. Sinkronisasi dengan revisi undang-undang lain diharapkan menghasilkan aturan yang memiliki kepastian hukum lebih kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru ketika diterapkan.
Belum ada tanggal baru yang diumumkan pemerintah untuk penerbitan Perpres tersebut. Sebelumnya, regulasi mengenai ekosistem ojol sempat diarahkan untuk dapat terbit sekitar September 2026 setelah proses pembahasan berlangsung selama beberapa bulan. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan pemerintah masih memprioritaskan penyelarasan dengan revisi aturan ketenagakerjaan dan lalu lintas. Maman memastikan secara teknis rancangan regulasinya telah selesai sehingga fokus pemerintah kini berada pada harmonisasi substansi. Setelah proses tersebut rampung, Perpres diharapkan menjadi payung pengaturan yang mencakup pengemudi, aplikator, merchant, konsumen, serta pelaku UMKM yang terhubung dengan transportasi digital. Pemerintah menilai kehati-hatian diperlukan mengingat besarnya ekosistem yang akan terdampak. Dengan demikian, kepastian penerbitan Perpres Ojol masih menunggu penyelesaian koordinasi dan sinkronisasi lintas kementerian.




