Jakarta, 28 September 2026 – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Jakarta pada Senin (28/9). Pelayanan tersebut disiapkan untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Lima titik pelayanan tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara. Masyarakat disarankan datang lebih awal dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan.
Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan SIM Keliling tersedia di Mall Grand Cakung. Masyarakat di Jakarta Selatan dapat mengakses pelayanan di Kampus Trilogi Kalibata, sedangkan warga Jakarta Barat dapat mendatangi Mall Citraland. Pelayanan di Jakarta Pusat ditempatkan di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara itu, layanan untuk wilayah Jakarta Utara tersedia di LTC Glodok.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat melakukan perpanjangan melalui fasilitas tersebut. Mereka harus mengajukan penerbitan SIM baru melalui mekanisme yang berlaku di Satpas. Karena itu, masyarakat perlu memeriksa masa berlaku SIM sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah persyaratan administrasi sebelum melakukan perpanjangan. Dokumen yang diperlukan antara lain KTP asli beserta fotokopi dan SIM lama yang masih berlaku beserta salinannya. Pemohon juga harus mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sebagai bagian dari persyaratan perpanjangan SIM. Kelengkapan dokumen akan membantu mempercepat proses pelayanan di lokasi.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Perpanjangan SIM A dikenakan biaya penerbitan sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan komponen lain yang diperlukan dalam proses pelayanan. Masyarakat disarankan memastikan rincian pembayaran di lokasi resmi pelayanan.
Kehadiran SIM Keliling menjadi alternatif bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus perpanjangan di Satpas. Penempatan kendaraan pelayanan di sejumlah titik strategis memungkinkan masyarakat memilih lokasi yang paling mudah dijangkau dari tempat tinggal maupun tempat kerja. Meski demikian, kuota dan waktu pelayanan dapat menyesuaikan kondisi di masing-masing lokasi. Pemohon karena itu dianjurkan tidak menunggu hingga masa berlaku SIM mendekati batas akhir.
Masyarakat juga diingatkan hanya menggunakan layanan resmi dan menghindari pihak yang menawarkan pengurusan SIM melalui jalur tidak resmi. Perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku berakhir agar pemegang SIM tidak perlu mengikuti kembali prosedur penerbitan baru. Dengan tersedianya lima titik SIM Keliling pada Senin ini, warga Jakarta memiliki pilihan pelayanan yang lebih dekat dan praktis. Layanan tersebut diharapkan membantu meningkatkan kemudahan administrasi bagi para pengendara di ibu kota.





