Kupang, 29 September 2026 – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan skema perhutanan sosial dapat membuat perdagangan karbon sektor kehutanan menjadi lebih inklusif. Menurutnya, manfaat ekonomi dari perdagangan karbon tidak seharusnya hanya dinikmati pemegang konsesi besar, tetapi juga dapat diakses masyarakat yang selama ini menjaga kawasan hutan. Kelompok perhutanan sosial, masyarakat hukum adat, dan desa hutan menjadi bagian yang didorong memperoleh manfaat tersebut. Kebijakan ini sekaligus diarahkan untuk memperkuat upaya pelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu contoh penerapan skema tersebut terdapat di Lanskap Bujang Raba, Kabupaten Bungo, Jambi. Kawasan ini menjadi kelompok perhutanan sosial pertama yang memperoleh persetujuan untuk masuk dalam perdagangan karbon sektor kehutanan. Lanskap Bujang Raba mencakup sekitar 7.292 hektare dan terdiri atas lima hutan desa, yakni Lubuk Beringin, Laman Panjang, Buat, Sungai Telang, dan Senamat Ulu. Pengelolaan kawasan melibatkan 1.183 kepala keluarga dengan pendampingan organisasi konservasi.
Perjalanan Bujang Raba menuju perdagangan karbon berlangsung melalui proses yang cukup panjang. Aktivitas perdagangan karbon di kawasan tersebut sempat dihentikan pada 2021 sambil menunggu regulasi khusus dari pemerintah. Setelah Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 diterbitkan, Bujang Raba memperoleh persetujuan penerbitan Non-SPE. Dokumen proyeknya saat ini masih menjalani proses dalam Sistem Registri Unit Karbon atau SRUK.
Persetujuan penerbitan unit karbon untuk proyek Bujang Raba mencapai 238.281 ton setara karbon dioksida pada areal sekitar 6.634 hektare. Raja Juli memperkirakan nilai ekonomi yang berpotensi diperoleh dapat mencapai sekitar Rp30 miliar apabila seluruh unit karbon tersebut berhasil dipasarkan. Manfaat ekonomi itu diharapkan dapat dikembalikan untuk memperkuat pengelolaan kawasan, termasuk penanaman pohon dan pemeliharaan sungai. Dengan mekanisme tersebut, menjaga hutan diharapkan dapat memberikan insentif ekonomi nyata bagi masyarakat.
Kementerian Kehutanan juga menilai Bujang Raba menunjukkan bahwa pengelolaan berbasis masyarakat dapat membantu mempertahankan tutupan hutan. Kawasan tersebut sebelumnya pernah menghadapi persoalan kebakaran dan pembalakan liar sebelum masyarakat membangun kesepakatan untuk menjaga hutan bersama. Pemerintah melihat keterlibatan masyarakat sebagai unsur penting karena kemampuan negara dalam pengawasan maupun pendanaan memiliki keterbatasan. Dukungan organisasi pendamping juga dinilai diperlukan untuk memperkuat kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat.
Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 membuka ruang bagi pemegang persetujuan perhutanan sosial untuk menjadi pelaku perdagangan karbon bersama mitra atau pendamping. Pemerintah menempatkan mekanisme perdagangan karbon sebagai insentif atas kegiatan pengelolaan dan perlindungan hutan, bukan sebagai tujuan akhir perhutanan sosial. Pendapatan yang diperoleh diharapkan mendukung tata kelola kawasan, penguatan kelembagaan, pengembangan usaha, serta kesejahteraan masyarakat. Pemerintah juga menekankan pentingnya integritas dan keterlacakan dalam setiap transaksi karbon.
Secara nasional, hingga Agustus 2026 akses kelola perhutanan sosial telah mencapai sekitar 8,45 juta hektare melalui 11.335 unit persetujuan dan melibatkan sekitar 1,43 juta kepala keluarga. Pemerintah berharap pengalaman Bujang Raba dapat membuka peluang bagi kelompok perhutanan sosial lainnya untuk memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas menjaga hutan. Pengembangan pasar karbon juga diharapkan berjalan seiring dengan target penurunan emisi dan perlindungan ekosistem. Dengan demikian, perdagangan karbon diarahkan tidak hanya sebagai instrumen lingkungan, tetapi juga sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan.





