Jakarta, 11 Oktober 2026 – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menilai 18 Oktober 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat penerapan kewajiban sertifikasi halal dan pencantuman keterangan nonhalal pada produk yang beredar di Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian informasi kepada masyarakat dalam menentukan pilihan produk sesuai kebutuhan dan keyakinan masing-masing. Penerapan ketentuan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi serta tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen. FKBI menekankan pentingnya kesiapan pemerintah dan dunia usaha agar pelaksanaan aturan dapat berjalan secara efektif. Perlindungan hak konsumen menjadi salah satu tujuan utama dalam penerapan sistem jaminan produk halal nasional.
Penerapan kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan pelaksanaannya. Regulasi tersebut mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai kategori dan tahapan pemberlakuannya. Sementara itu, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, tetapi harus mencantumkan keterangan tidak halal. Perbedaan ketentuan tersebut penting dipahami agar masyarakat tidak menganggap seluruh produk harus memiliki sertifikat halal. Kejelasan informasi pada kemasan menjadi dasar bagi konsumen untuk menentukan keputusan pembelian secara lebih tepat.
FKBI memandang penerapan aturan secara konsisten dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dipasarkan. Konsumen membutuhkan informasi yang jelas mengenai komposisi bahan, proses produksi, dan status kehalalan suatu barang. Tanpa informasi yang memadai, masyarakat berpotensi mengalami kesulitan dalam membedakan produk yang telah memperoleh sertifikasi dengan produk yang belum memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, pencantuman label harus dilakukan secara benar dan tidak menimbulkan penafsiran yang menyesatkan. Pengawasan terhadap penggunaan label juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan informasi oleh pelaku usaha.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki peranan penting dalam pelaksanaan kebijakan sertifikasi halal di Indonesia. Lembaga tersebut bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem jaminan produk halal, termasuk penerbitan sertifikat sesuai prosedur yang berlaku. Pelaksanaan sertifikasi melibatkan pemeriksaan atau pengujian oleh lembaga yang berwenang serta penetapan kehalalan melalui mekanisme yang ditentukan. Kerja sama antara pemerintah, lembaga pemeriksa, dan pelaku usaha menjadi faktor penting untuk memastikan proses berjalan tertib. Selain itu, peningkatan kapasitas pelayanan diperlukan agar permohonan sertifikasi dapat ditangani secara efisien.
Bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil, penerapan kewajiban sertifikasi halal membutuhkan persiapan administrasi serta pemahaman mengenai ketentuan produksi. Pengusaha perlu memastikan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, dan distribusi memenuhi persyaratan yang berlaku. Pemerintah menyediakan mekanisme sertifikasi tertentu bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria, termasuk skema pernyataan pelaku usaha atau self declare. Namun, mekanisme tersebut tetap harus mengikuti prosedur verifikasi dan pendampingan sesuai ketentuan. Dukungan pembinaan diperlukan agar pelaku usaha kecil dapat memenuhi kewajiban tanpa menghadapi hambatan yang berlebihan.
Pencantuman keterangan nonhalal juga menjadi bagian penting dalam memberikan informasi yang transparan kepada konsumen. Produk yang menggunakan bahan yang diharamkan tetap dapat diperdagangkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, pelaku usaha harus memberikan keterangan yang jelas agar konsumen mengetahui karakteristik produk sebelum membelinya. Ketentuan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghilangkan keberadaan produk nonhalal dari pasar, melainkan memastikan informasi yang diberikan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dengan sistem pelabelan yang tepat, hak konsumen untuk memperoleh informasi dapat terlindungi secara lebih baik.
Menjelang 18 Oktober 2026, FKBI mendorong pemerintah meningkatkan sosialisasi mengenai kewajiban sertifikasi halal dan pencantuman keterangan nonhalal. Edukasi diperlukan karena masih terdapat perbedaan pemahaman di kalangan masyarakat dan pelaku usaha mengenai ruang lingkup kebijakan tersebut. Informasi mengenai kategori produk, tahapan kewajiban, serta mekanisme pengurusan sertifikat perlu disampaikan secara mudah dipahami. Pemerintah daerah juga diharapkan berperan aktif membantu pelaku usaha menyesuaikan kegiatan produksinya dengan ketentuan yang berlaku. Sosialisasi yang menyeluruh dapat membantu mengurangi kesalahan administrasi dan meningkatkan kepatuhan.
Selain sosialisasi, pengawasan terhadap peredaran produk menjadi aspek penting setelah ketentuan mulai diberlakukan. Pemerintah perlu memastikan produk yang wajib bersertifikat telah memenuhi persyaratan sesuai tahapan penerapan yang ditetapkan. Pengawasan juga harus mencakup penggunaan label halal yang tidak sah serta keterangan nonhalal yang tidak sesuai dengan komposisi produk. Penegakan aturan perlu dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan ketentuan administratif dan hak pelaku usaha. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
FKBI berharap momentum 18 Oktober 2026 dapat memperkuat pelaksanaan sistem jaminan produk halal secara lebih menyeluruh. Keberhasilan kebijakan tersebut membutuhkan kesiapan lembaga penyelenggara, kepatuhan pelaku usaha, serta pemahaman konsumen terhadap informasi produk. Sertifikasi halal dan pencantuman keterangan nonhalal merupakan dua mekanisme yang memiliki fungsi berbeda, tetapi sama-sama penting dalam menjamin keterbukaan informasi. Pemerintah diharapkan terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan agar tidak menimbulkan hambatan yang tidak diperlukan bagi dunia usaha. Dengan penerapan yang konsisten, sistem pelabelan produk di Indonesia diharapkan semakin transparan, terpercaya, dan memberikan kepastian bagi seluruh konsumen.





