
Pekanbaru, 9 Agustus 2025 – Kepolisian Daerah Riau berhasil mengamankan lima orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Pelalawan. Kebakaran ini menyebabkan lebih dari 120 hektar lahan gambut terbakar dalam waktu dua hari terakhir.
Kapolda Riau, Irjen Pol Bayu Santosa, mengatakan bahwa para pelaku ditangkap di lokasi berbeda saat sedang mempersiapkan pembakaran dan ada yang tertangkap tangan di tengah aktivitas membakar lahan. “Mereka mengaku sengaja membakar untuk membuka lahan perkebunan sawit. Ini jelas pelanggaran hukum,” ujarnya.
Barang bukti yang disita meliputi korek api gas, jeriken berisi bensin, dan peralatan untuk membersihkan semak sebelum dibakar. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mendapat bayaran dari pemilik modal untuk mempercepat proses pembukaan lahan.
Kebakaran yang terjadi mengakibatkan asap tebal menyelimuti beberapa kecamatan di Pelalawan, menurunkan jarak pandang hingga hanya 300 meter. Dinas Kesehatan setempat mencatat peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sebanyak 25% dalam tiga hari terakhir.
Kepala BPBD Riau, Rudi Hartono, menuturkan bahwa tim gabungan TNI, Polri, Manggala Agni, dan relawan saat ini masih berjibaku memadamkan api menggunakan helikopter water bombing dan pompa portabel. “Lahan gambut yang terbakar sulit dipadamkan karena bara api bisa bertahan di bawah permukaan,” jelasnya.
Pengamat lingkungan, Dwi Saputra, menegaskan bahwa pembakaran hutan bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak pada kesehatan dan ekonomi. “Sanksi tegas harus diberlakukan agar menjadi efek jera,” katanya.
Para pelaku dijerat Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.