
Jakarta, 10 Agustus 2025 – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok investasi online yang merugikan ratusan korban dengan total kerugian mencapai Rp15 miliar.
Kronologi Kasus
Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan investasi perdagangan emas digital dengan iming-iming keuntungan 20% per bulan. Para korban diarahkan untuk menanamkan modal melalui aplikasi yang ternyata hanya menampilkan data palsu.
“Uang korban tidak pernah benar-benar diinvestasikan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku,” jelas Brigjen Pol Hendro Wibowo, Dirtipideksus Bareskrim.
Penangkapan Pelaku
Polisi menangkap tiga tersangka di wilayah Jakarta dan Tangerang. Dari tangan mereka, disita sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel, buku rekening, dan dokumen transaksi.
Viral di Media Sosial
Banyak korban yang membagikan kisahnya di Facebook dan TikTok, sehingga kasus ini cepat menyebar dan mendapat perhatian publik. Tagar #InvestasiBodong dan #KorbanPenipuan pun trending.
Langkah Selanjutnya
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar, dan membuka posko pengaduan bagi korban lain yang belum melapor.