Jakarta, 10 September 2026 – Pimpinan DPR RI menerima aspirasi dari para kepala desa yang tergabung dalam Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) terkait kepastian kebijakan bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir mulai 2027. Salah satu persoalan utama yang disampaikan berkaitan dengan waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serta keberlanjutan pemerintahan desa setelah masa jabatan kepala desa berakhir. Audiensi berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9). Para kepala desa meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan kondisi ekonomi, efisiensi anggaran, hingga dinamika sosial di tingkat desa sebelum menentukan tahapan Pilkades. DPR menyatakan seluruh masukan tersebut akan ditampung dan dikoordinasikan dengan kementerian serta lembaga yang mempunyai kewenangan terkait pemerintahan desa.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR telah mendengarkan berbagai pertimbangan yang disampaikan perwakilan kepala desa. Selain mengenai Pilkades, mereka menyampaikan aspirasi mengenai hak kepala desa, penghargaan atas pengabdian, serta keberlanjutan program pembangunan dan pelayanan masyarakat. Menurut Dasco, kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tekanan turut menjadi pertimbangan dalam menentukan waktu penyelenggaraan Pilkades. Pelaksanaan pemilihan membutuhkan pembiayaan yang berasal dari berbagai tingkatan pemerintahan sehingga harus diperhitungkan dengan kemampuan anggaran yang tersedia. Dinamika yang berkembang di pedesaan juga perlu diperhatikan agar proses pergantian kepemimpinan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, DPR belum mengambil kesimpulan dan memilih membawa aspirasi tersebut ke pembahasan lebih lanjut.
Kelompok kepala desa AMJ meminta agar pelaksanaan Pilkades pada periode mendatang dipertimbangkan secara matang, termasuk kemungkinan penyesuaian tahapan. Mereka menilai penyelenggaraan pemilihan dalam jumlah besar membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, baik pada tingkat negara, pemerintah daerah, maupun desa. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mereka meminta pemerintah menghitung kembali efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Pilkades. Pertimbangan lain berkaitan dengan stabilitas sosial dan keamanan karena pemilihan kepala desa sering menghadirkan persaingan politik yang berlangsung langsung di lingkungan masyarakat. Para kepala desa berharap keputusan mengenai Pilkades tidak hanya didasarkan pada jadwal administratif, tetapi juga mempertimbangkan situasi yang sedang dihadapi setiap daerah.
Aspirasi yang disampaikan juga mencakup kemungkinan keberlanjutan masa jabatan bagi kepala desa yang akan mengakhiri masa tugas mulai 2027. Perwakilan Kepala Desa AMJ menyebut terdapat sekitar 36.000 kepala desa di seluruh Indonesia yang masa jabatannya berakhir pada 2027, 2028, dan 2029. Mereka meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan tanpa harus langsung menyelenggarakan Pilkades dalam periode tertentu. Usulan tersebut tetap diminta ditempatkan dalam mekanisme hukum dengan batas waktu yang jelas apabila nantinya dipertimbangkan pemerintah. Para kepala desa berpendapat stabilitas pemerintahan dapat memberikan ruang untuk menyelesaikan berbagai program pembangunan yang sedang berlangsung. Meski demikian, aspirasi tersebut masih berupa usulan dan belum menjadi keputusan ataupun kebijakan resmi pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menilai aspek stabilitas pemerintahan desa memang perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam mengkaji aspirasi tersebut. Menurutnya, pemerintahan yang stabil dapat memberikan kepastian terhadap pelayanan publik sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan di tingkat paling dekat dengan masyarakat. Ia juga menyoroti potensi polarisasi yang biasanya muncul dalam kontestasi Pilkades dan dapat berkembang menjadi konflik horizontal. Persaingan antarcalon kepala desa terkadang tidak berhenti setelah pemilihan selesai karena perbedaan dukungan dapat bertahan di tengah masyarakat. Situasi semacam itu perlu menjadi salah satu bahan evaluasi ketika menentukan waktu dan mekanisme Pilkades. Namun, pertimbangan stabilitas tetap harus ditempatkan bersama ketentuan hukum dan prinsip demokrasi dalam pemerintahan desa.
Selain stabilitas, Saan menyoroti persoalan efisiensi anggaran yang saat ini juga berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan desa. Penyelenggaraan Pilkades membutuhkan alokasi pembiayaan tersendiri sehingga dapat menambah kebutuhan anggaran pada saat pemerintah sedang menjalankan kebijakan efisiensi. DPR karena itu akan melihat secara menyeluruh konsekuensi anggaran apabila Pilkades dilaksanakan sesuai tahapan yang mulai dipersiapkan. Kajian juga diperlukan untuk mengetahui konsekuensi apabila jadwal pemilihan disesuaikan atau terdapat mekanisme lain untuk menjaga keberlanjutan pemerintahan desa. Setiap pilihan mempunyai implikasi terhadap anggaran, administrasi pemerintahan, legitimasi kepemimpinan, dan pelayanan masyarakat. DPR menyatakan pembahasan berikutnya akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri serta pihak terkait lainnya sebelum menentukan langkah lebih jauh.
Persoalan pengisian penjabat kepala desa ketika terjadi kekosongan jabatan turut menjadi bagian dari aspirasi yang disampaikan. Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Kepala Desa AMJ Indonesia Saifuddin menilai ketentuan yang menempatkan pegawai negeri sipil sebagai penjabat kepala desa dapat menghadapi kendala karena jumlah PNS di sejumlah daerah terbatas. Ia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kembali mekanisme lama yang memungkinkan mantan kepala desa atau kepala desa yang sedang menjabat untuk mengisi posisi tersebut. Menurut kelompok AMJ, mekanisme alternatif diperlukan apabila terdapat banyak kekosongan jabatan dalam waktu berdekatan. Usulan itu juga harus dikaji dari aspek hukum, tata kelola, serta potensi konflik kepentingan sebelum dapat diterapkan. DPR menampung masukan tersebut bersama aspirasi lain yang disampaikan dalam audiensi.
Para kepala desa juga mengaitkan keberlanjutan pemerintahan desa dengan pelaksanaan sejumlah program prioritas nasional. Mereka menilai kepala desa membutuhkan kepastian agar dapat berkonsentrasi menyelesaikan program pembangunan sekaligus mengawal pelaksanaan kebijakan seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih. Pergantian kepemimpinan melalui Pilkades dinilai perlu dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan kekosongan maupun transisi pemerintahan yang terlalu panjang. Pada sisi lain, penyelenggaraan Pilkades merupakan bagian penting dari proses demokrasi di tingkat desa sehingga setiap perubahan jadwal atau mekanisme membutuhkan dasar hukum yang jelas. Pemerintah dan DPR karena itu harus menyeimbangkan kebutuhan menjaga kesinambungan program dengan hak masyarakat menentukan pemimpin desa melalui mekanisme yang berlaku. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu alasan DPR memilih melakukan kajian sebelum mengambil sikap lebih lanjut.
Aspirasi mengenai penyesuaian waktu Pilkades juga muncul dari organisasi kepala desa lainnya. Dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia, pimpinan DPR kembali menerima masukan mengenai kemungkinan pengunduran Pilkades dengan alasan efisiensi dan stabilitas nasional yang dimulai dari tingkat desa. Dasco menyebut sejumlah alasan yang disampaikan kepala desa layak untuk ditampung sebelum diteruskan kepada pihak yang mempunyai kewenangan. Hal tersebut menunjukkan pembahasan mengenai Pilkades bukan hanya menyangkut kelompok kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2027. Pemerintah nantinya perlu melihat cakupan persoalan secara nasional karena kondisi anggaran, jumlah desa, serta kesiapan penyelenggaraan dapat berbeda di setiap daerah. Koordinasi antarlembaga menjadi penting agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan ketidakpastian baru di tingkat pemerintahan desa.
DPR menegaskan penerimaan aspirasi tersebut belum berarti adanya keputusan untuk menunda Pilkades 2027 maupun otomatis memperpanjang masa jabatan kepala desa. Seluruh usulan masih harus dikaji berdasarkan aturan yang berlaku, kebutuhan anggaran, stabilitas masyarakat, serta keberlanjutan pelayanan pemerintahan desa. DPR akan meneruskan pembahasan bersama pemerintah, terutama Kementerian Dalam Negeri dan lembaga terkait, untuk memperoleh gambaran mengenai pilihan kebijakan yang dapat diterapkan. Kepastian dinilai penting agar pemerintah daerah dan desa mempunyai dasar yang jelas dalam mempersiapkan tahapan pemilihan maupun mekanisme transisi apabila masa jabatan kepala desa berakhir. Di sisi lain, proses tersebut juga harus tetap menjaga prinsip demokrasi dan kepastian hukum bagi masyarakat desa. Hasil koordinasi selanjutnya akan menentukan bagaimana aspirasi para kepala desa mengenai Pilkades 2027 ditempatkan dalam kebijakan pemerintah.






