Jakarta, 25 September 2026 – Sejumlah peristiwa hukum menjadi perhatian pada Kamis, 24 September 2026, mulai dari perkembangan penyidikan dugaan korupsi pertambangan batu bara PT CCM hingga putusan banding terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. Kejaksaan Agung mengungkap tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pertambangan batu bara PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, periode 2013–2025. Dalam penyidikan tersebut, tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Sementara itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah hukuman Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Dua perkembangan tersebut menjadi bagian dari sejumlah agenda penegakan hukum yang mencuat sehari sebelumnya.
Dalam perkara PT CCM, penggeledahan dilakukan pada Rabu, 23 September 2026, sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti. Lokasi yang diperiksa antara lain kantor PT CCM di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, rumah mantan kepala daerah di Kabupaten Nunukan, serta rumah mantan kepala dinas Provinsi Kalimantan Utara di Kabupaten Bulungan. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Kejaksaan Agung belum membeberkan secara lengkap konstruksi perkara maupun pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Penjelasan lebih terperinci mengenai perkembangan penyidikan dijadwalkan disampaikan setelah proses pendalaman dilakukan.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam aktivitas pertambangan batu bara PT CCM di Kabupaten Nunukan sepanjang periode 2013 hingga 2025. Rentang waktu yang panjang membuat penyidik perlu menelusuri berbagai dokumen, perizinan, aktivitas perusahaan, serta keterlibatan pihak-pihak yang berhubungan dengan kegiatan pertambangan. Barang bukti elektronik yang diamankan juga dapat digunakan untuk melengkapi penelusuran mengenai rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut. Hingga perkembangan terakhir, Kejaksaan Agung masih menempatkan perkara pada tahap penyidikan dan belum mengungkap keseluruhan konstruksi dugaan tindak pidananya. Karena itu, perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dokumen, barang bukti elektronik, dan keterangan pihak-pihak terkait.
Peristiwa hukum lainnya datang dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi sembilan tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Putusan banding dibacakan pada Kamis, 24 September 2026. Majelis menyatakan sebagian pertimbangan pengadilan tingkat pertama tetap dipertahankan, sementara beberapa bagian putusan diubah setelah pemeriksaan pada tingkat banding. Selain pidana penjara, Nadiem tetap dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar, tetapi pidana pengganti apabila denda tidak dibayar berubah menjadi 140 hari penjara. Perubahan tersebut menjadi salah satu bagian penting dari amar putusan banding.
Pengadilan Tinggi juga mengubah besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem. Nilainya menjadi sekitar Rp548,76 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk menutup kewajiban tersebut, diganti dengan pidana enam tahun penjara. Pada putusan tingkat pertama, uang pengganti yang dibebankan sebelumnya mencapai sekitar Rp809,59 miliar dengan pidana pengganti lima tahun penjara. Majelis banding mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan. Perubahan pidana tersebut tidak menghapus putusan bersalah terhadap Nadiem dalam perkara pengadaan Chromebook.
Perkara Nadiem berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan kementerian pada periode 2019–2022. Dalam putusan pengadilan, perkara tersebut dinyatakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,56 triliun. Pada tingkat banding, majelis tetap mempertahankan sejumlah pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama yang dinilai sesuai dengan fakta dan penerapan hukum. Kejaksaan Agung menyatakan menghormati putusan tersebut dan akan mempelajarinya sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya dalam batas waktu yang tersedia. Dengan demikian, perkembangan perkara masih dapat berlanjut bergantung pada sikap para pihak setelah menerima putusan banding.
Perkembangan penyidikan PT CCM dan putusan banding Nadiem menjadi dua dari sejumlah isu hukum yang menonjol pada 24 September 2026. Kasus PT CCM masih berada dalam tahap pendalaman sehingga perhatian berikutnya tertuju pada konstruksi perkara serta kemungkinan penetapan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan. Sementara dalam perkara Nadiem, perhatian bergeser pada langkah hukum setelah Pengadilan Tinggi mengubah sejumlah bagian hukuman yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. Kejaksaan masih memiliki waktu untuk mempelajari putusan sebelum menentukan sikap lebih lanjut. Rangkaian perkembangan tersebut menunjukkan agenda penegakan hukum sehari sebelumnya masih didominasi penanganan perkara korupsi dengan proses yang berlangsung pada tahapan berbeda.





