Jakarta, 27 Agustus 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026. Hakim menyatakan seluruh permohonan yang diajukan Febrie tidak dapat dikabulkan sehingga sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik tetap memiliki kekuatan hukum. Putusan tersebut mencakup persoalan penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan Febrie sebagai tersangka. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses hukum terhadap Febrie tetap berjalan dan tidak terhenti akibat gugatan praperadilan yang diajukannya.
Perkara praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, pihak Febrie mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik dalam proses penanganan perkara yang menjerat dirinya. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang kemudian diikuti dengan penyitaan sejumlah barang. Pihak Febrie juga mempersoalkan dasar hukum penetapan dirinya sebagai tersangka serta tindakan pencegahan ke luar negeri. Namun, setelah memeriksa dalil pemohon dan jawaban pihak termohon, hakim menyimpulkan bahwa tindakan hukum tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penggeledahan terhadap kediaman Febrie dilakukan berdasarkan izin pengadilan. Sebelum tindakan tersebut dilakukan, penyidik disebut telah menjalankan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang menjadi dasar dilanjutkannya proses penyidikan. Surat perintah penyidikan diterbitkan pada 6 Juli 2026, sementara penggeledahan dilakukan dua hari kemudian di kediaman Febrie. Hakim menilai tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan adanya jangka waktu minimum tertentu antara penerbitan surat perintah penyidikan dan pelaksanaan penggeledahan. Karena penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan yang telah memiliki dasar faktual dan hukum serta didukung izin pengadilan, keberatan mengenai waktu pelaksanaannya dinilai tidak beralasan.
Persoalan lain yang diperdebatkan dalam persidangan berkaitan dengan perbedaan nomor administrasi dalam surat izin penggeledahan. Pihak Febrie sebelumnya mempersoalkan perbedaan nomor surat tersebut sebagai salah satu dasar untuk mempertanyakan keabsahan tindakan penyidik. Hakim menilai perbedaan nomor administrasi tidak dengan sendirinya membuat penggeledahan menjadi tidak sah selama objek dan lokasi yang tercantum dalam izin tetap sama. Dalam perkara tersebut, hakim tidak menemukan bukti bahwa perbedaan nomor surat menyebabkan penyidik memasuki lokasi yang berada di luar izin pengadilan. Dengan pertimbangan tersebut, dalil yang menyebut penggeledahan dilakukan tanpa dasar izin yang sah akhirnya ditolak.
Penyitaan barang dalam penggeledahan juga menjadi bagian yang diperiksa oleh hakim. Dalam proses tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang disebut memiliki kemungkinan berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki, termasuk emas logam mulia dan uang dalam jumlah besar. Pihak Febrie sebelumnya juga mempersoalkan penyitaan sejumlah benda yang dianggap bersifat pribadi dan tidak memiliki hubungan dengan perkara. Hakim mempertimbangkan bahwa penyitaan terhadap benda yang benar-benar tidak berkaitan dengan perkara tidak dapat dibenarkan, tetapi kondisi tersebut tidak serta-merta membuat seluruh proses penggeledahan dan penyitaan menjadi tidak sah. Barang yang secara rasional diduga memiliki hubungan dengan perkara tetap dapat menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Selain penggeledahan dan penyitaan, hakim turut menilai keabsahan penetapan Febrie sebagai tersangka. Dalam pertimbangannya, penyidik dinilai telah memiliki bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan status tersebut. Hakim juga mempertimbangkan adanya gelar perkara yang dilakukan pada 10 Juli 2026 sebelum penetapan tersangka. Jarak waktu antara penggeledahan pada 8 Juli dan penetapan tersangka pada 10 Juli tidak dianggap sebagai bukti bahwa status tersangka telah direncanakan sebelumnya. Hakim menilai penetapan tersangka harus dilihat berdasarkan kecukupan alat bukti dan rangkaian proses penyidikan, bukan semata-mata berdasarkan singkatnya rentang waktu antara tindakan hukum yang satu dengan lainnya.
Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah karena upaya untuk menggugurkan tindakan penyidik melalui jalur praperadilan tidak berhasil. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, status hukum Febrie sebagai tersangka tetap berlaku dan tindakan penyidikan yang dipersoalkan tidak dinyatakan cacat. Proses hukum selanjutnya dapat terus berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut. Di sisi lain, putusan praperadilan tidak menentukan terbukti atau tidaknya Febrie melakukan tindak pidana yang disangkakan kepadanya, melainkan menilai sah atau tidaknya tindakan hukum tertentu dalam proses penyidikan. Karena itu, substansi perkara pokok tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penolakan praperadilan ini juga menjadi bagian dari rangkaian panjang penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung tersebut. Perkara yang sedang berjalan mendapat perhatian besar karena penyidik sebelumnya menemukan aset dalam jumlah signifikan ketika melakukan penggeledahan. Persidangan praperadilan kemudian menjadi ruang bagi pihak Febrie untuk menguji legalitas tindakan penyidik, sementara aparat penegak hukum memiliki kesempatan menjelaskan dasar hukum dari setiap tindakan yang dilakukan. Setelah hakim menyatakan seluruh permohonan ditolak, perhatian selanjutnya akan tertuju pada kelanjutan penyidikan dan proses hukum perkara pokok. Perkembangan berikutnya akan menentukan bagaimana perkara tersebut diproses hingga tahap selanjutnya berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh penyidik.





